Rabu, 03 Agustus 2022 Reporter: Yudha Peta Ogara Editor: Erikyanri Maulana 1256
(Foto: Yudha Peta Ogara)
Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Penataan Parkir Liar di Wilayah DKI Jakarta secara daring pada Rabu (3/8).
Ketua DTKJ, Haris Muhammadun menampilkan beberapa data khususnya gambar fenomena parkir liar di Wilayah DKI Jakarta. Melalui FGD itu, pihaknya berharap ke depan parkir dipahami bukan menjadi sarana penunjang aset dan pendapatan, tetapi menjadi tools dalam manajemen lalu lintas.
Menurutnya, kebijakan yang ketat mungkin awalnya akan dikeluhkan. Tetapi ketika dirasakan baik dampaknya, tentu orang berbalik mendukung.
"Masukan-masukan dalam webinar tentu sangat penting untuk kita plenokan dan kita sampaikan kepada Pak Gubernur," katanya.
Sementara itu, narasumber Massdes Aroufy dari Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyampaikan sudah ada rencana tindak lanjut parkir liar berdasarkan kajian dan pantauan di lapangan. Antara lain meningkatkan frekuensi penertiban parkir liar, penjagaan oleh petugas di lokasi rawan parkir liar, integrasi aplikasi JAKI dan ETLE untuk mendukung gakkum parkir liar, pemasangan penghalang berupa bollard atau portal S di trotoar.
"Lalu penambahan CCTV pemantau parkir liar dan penetapan retribusi angkut motor sebesar Rp 250 ribu per kendaraan di dalam perda. Sejauh ini dalam perda, baru mobil yang dikenakan Rp 500 ribu," ungkapnya.
Narasumber lain, Dhani Graha Utama dari UP Perparkiran menambahkan, beberapa penyebab terjadinya parkir liar adalah kebijakan pengurangan jumlah ruang parkir secara bertahap (khususnya parkir on street), keterbatasan lahan untuk parkir off street, keterbatasan lahan parkir, dan revitalisasi trotoar.