Senin, 01 Agustus 2022 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Andry 1698
(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)
PT Jakarta Propertindo (Jakpro) melalui anak usahanya PT Jakarta Konsultindo (Jakkon) resmi menuntaskan pekerjaan perencanaan Kampung Susun Bayam sepekan setelah Grand Launching Jakarta International Stadium (JIS).
Hal ini ditandai dengan penyerahan dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada PT Jakpro pada Jumat (29/7) dan tinjauan final ke lapangan pada Sabtu (30/7).
Dokumen IMB yang ditandatangani Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP-PMPTSP) Kota Administrasi Jakarta Utara pada 8 Juli 2022 telah diserahkan Direktur PT Jakkon, Hani Sumarno dan diterima Plt Direktur Teknik dan Pengembangan PT Jakpro, Muhammad Taufiqurrachman.
Direktur PT Jakkon, Hani Sumarno
mengatakan, produk yang dihasilkan Jakkon untuk Kampung Susun Bayam di antaranya Basic Engineering Design (BED) berupa gambar desain teknis yang menjadi acuan pelaksanan pekerjaan konstruksi.
Para arsitek dan tenaga ahli multi disiplin di Jakkon menerjemahkan visi regenerasi kota dari asal kondisi Kampung Bayam yang kumuh menjadi Kampung Susun Bayam layak huni, sehat dan bermasa depan.
Ia menjelaskan, dari BED itu diperoleh besaran Rancangan Anggaran Biaya (RAB) atau Engineers Estimate (EE) untuk mewujudkan hunian yang layak dan memenuhi berbagai aspek ramah lingkungan.
BED juga merupakan salah satu persyaratan terlaksananya lelang pekerjaan konstruksi rancang bangun yang tepat mutu, tepat waktu, tertib administrasi dan tertib keuangan.
“Meregenerasi kota dari generator JIS memerlukan kolaborasi dengan intensitas tinggi serta pemahaman matang lintas disiplin dan pemangku kepentingan,” ujar Hani Sumarno, Senin (1/8).
Hani menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan PT Jakpro, sehingga kemampuan Jakkon dalam perencanaan design participatory dan community development di sebuah kawasan dapat teruji.
Sehingga Jakkon mampu menyelesaikan pekerjaan secara tuntas dengan melibatkan para ahli guna mendapatkan masukan dari berbagai dinas dan instansi.
“Kami menggali pembelajaran dari berbagai praktik terbaik. Di antaranya dari pengalaman Ruang Jakarta Center of Urban Studies (RCUS) dalam menangani Kampung Akuarium,” tandasnya.
Perlu diketahui, Kampung Susun Bayam merupakan salah satu representasi urban regeneration di Utara Jakarta di mana JIS sebagai generator perubahan Fase II.
Jakkon merupakan konsultan perencana Kampung Susun Bayam sejak proses RAP (Resettlement Action Plan) penduduk kampung pada pertengahan 2019, design participatory (2020-2021) hingga terbitnya IMB (2022) dan proyek dapat memasuki masa konstruksi.
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas Kampung Susun Bayam diberikan kepada Pemerintah Provinsi
DKI Jakarta cq. Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi DKI Jakarta cq. PT Jakarta Propertindo (Perseroda). Lokasinya berada di Jalan RE Martadinata RT1/RW12, Papanggo, Tanjung Priok, Kota Jakarta Utara.Jenis bangunan berupa rumah tinggal susun, lapis empat lantai tanpa basement. Area hunian berdiri di atas lahan seluas 11.844 meter persegi yang dilengkapi area urban farming konvensional seluas 1.914 meter persegi.
Misi proyek ini adalah membangun hunian untuk meningkatkan kelayakan hidup. Desain Kampung Susun Bayam didasari perencanaan partisipatif bersama warga calon penghuni. Kehadiran kampung ini menyampaikan pesan bahwa pembangunan JIS seiring dan sejalan dengan memajukan dan membangun lingkungan masyarakat di sekitarnya.