Sabtu, 30 Juli 2022 Reporter: Folmer Editor: Erikyanri Maulana 2007
(Foto: doc)
Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Pusat akan menerapkan aturan kendaraan bermotor yang tidak lolos atau belum melakukan uji emisi dikenakan pembayaran tiket parkir umum sebesar dua kali lipat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sudin LH Jakarta Pusat,
Edy Mulyanto mengatakan, pihaknya akan menerapkan aturan kendaraan bermotor yang tidak lolos maupun belum melakukan uji emisi akan dikenakan pembayaran dua kali lipat di areal parkir umum di pusat perbelanjaan dan sebagainya."Ini sesuai pasal 17 dari Peraturan Gubernur Nomor 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor yang mengatur disinsentif," ujar Edy Mulyanto, Sabtu (30/7).
Ia memaparkan, penerapan bagi kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi maupun belum sudah diterapkan di areal parkir IRTI Monas yang dikenakan pembayaran dua kali lipat.
"Pengelolaan parkir IRTI Monas telah terintegrasi dengan aplikasi e-uji emisi sehingga bagi kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi dikenakan biaya parkir dua kali lipat," paparnya
Ia menjelaskan, Sudin LH Jakarta Pusat hingga saat ini telah menggelar sebanyak 11 dari 12 kegiatan uji emisi di delapan kecamatan. Namun, kegiatan serupa akan terus dilaksanakan.
"Uji emisi tidak dikenakan biaya alias gratis. Kami juga telah memiliki alat uji emisi sehingga kegiatan pemeriksaan akan rutin digelar," tandasnya.