Pemprov DKI dan Kementerian Koordinasi Sukseskan Migrasi Penyiaran Televisi Digital

Rabu, 20 Juli 2022 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Andry 1393

Pemprov DKI dan Kementerian Koordinasi

(Foto: Istimewa)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melakukan rapat koordinasi dalam rangka menyukseskan program migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital.

Tujuannya agar tetap dapat menerima siaran televisi secara digital melalui terestrial

Rapat koordinasi ini juga membahas tentang penghentian siaran analog (Analog Switch Off/ASO) pada wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Analis Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan, Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Odi Satria Nugraha mengatakan, monitoring dilakukan sebagai tindak lanjut Radiogram kepada gubernur di seluruh Indonesia terkait program pemberian bantuan kepada masyarakat, khususnya rumah tangga miskin di Provinsi DKI Jakarta.

“Tujuannya agar tetap dapat menerima siaran televisi secara digital melalui terestrial,” ungkap Odi di Unit Pelaksana Teknis Pusat Data dan Informasi Keluarga (UPT Pusdatin Keluarga), Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta, Rabu (20/7).

Analis Evaluasi Ekosistem Broadband Direktorat Pengembangan Pita Lebar, Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Kemkominfo, Ratnadi Hendra Wicaksana menuturkan, berdasarkan sosialiasi dan rapat yang telah beberapa kali disepakati untuk Provinsi DKI Jakarta data calon penerima alat bantu penerimaan siaran (set-top-box/STB) bersumber pada data desil 1 dan 2 Carik Jakarta.

“Penetapan penerima STB dan pendistribusiannya akan dilakukan Kemkominfo. Oleh karena itu, Pemprov DKI dapat segera menyampaikan data calon penerima bantuan STB melalui Keputusan Kepala Daerah,” ucapnya.

Perlu diketahui, Pemprov DKI Jakarta mendukung program ASO dan segera menyampaikan data calon penerima bantuan STB setelah ditetapkan Gubernur DKI Jakarta kepada Kemendagri dan Kemkominfo. 

Migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital dan penghentian siaran televisi analog (Analog Switch Off/ASO) merupakan amanat dari Pasal 72 Angka 8 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran.

Selain itu, masyarakat juga dapat mengakses informasi terkait proses migrasi ini melalui portal Kemkominfo di laman https://siarandigital.kominfo.go.id.

BERITA TERKAIT
Dewan Berharap Kegiatan Literasi dan Edukasi Bagi Masyarakat Diperbanyak

KPID Diminta Perbanyak Kegiatan Literasi dan Edukasi Siaran

Selasa, 12 November 2019 2127

KPID Jakarta: Media Penyiaran Berperan Penting dalam Kesiapsiagaan Bencana

KPID Jakarta: Media Penyiaran Berperan Penting dalam Kesiapsiagaan Bencana

Selasa, 27 April 2021 1496

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468506

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307241

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285053

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283952

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282631

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks