Sabtu, 16 Juli 2022 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Andry 2274
(Foto: Istimewa)
Penggantian Direktur Utama PAM JAYA yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta merupakan salah satu langkah strategis dalam masa transisi dan transformasi di tubuh PAM JAYA untuk memperluas cakupan layanan. Hal ini disampaikan Plt. Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) Provinsi DKI Jakarta, Budi Purnama.
Budi menjelaskan, berakhirnya kerja sama antara PAM JAYA dan mitra swasta, yakni PALYJA dan AETRA, pada 31 Januari 2023, menuntut persiapan dan kesiapan dari semua stakeholders perusahaan, baik itu Direksi dan Dewan Pengawas, Manajemen dan Karyawan, Pemerintah bahkan masyarakat Jakarta. Apalagi, setelah kerja sama berakhir, PAM JAYA menghadapi pekerjaan besar untuk mencapai cakupan pelayanan hingga 100 persen pada tahun 2030.
“Pada masa transisi (pengakhiran), kunci keberhasilan pelaksanaanya berada pada peran masing-masing perusahaan (PAM JAYA, AETRA dan PALYJA) di mana setiap perusahaan dituntut untuk dapat saling bekerja sama, proaktif, dan partisipatif, serta adaptif dalam melakukan proses transisi. Sedangkan pada masa transformasi, PAM JAYA harus memastikan pelayanan tetap berjalan tanpa terganggu dengan proses perubahan yang dilakukan,” terang Budi, seperti dikutip dari Siaran Pers PPID Provinsi DKI Jakarta, Sabtu (16/7).
Proses transisi dan transformasi yang dilakukan PAM JAYA memerlukan dukungan dari semua stakeholders. Pemahaman pentingnya transisi dan transformasi PAM JAYA perlu dilakukan secara baik dan benar, tidak hanya menjadi tanggung jawab PAM JAYA semata, tetapi juga peran aktif seluruh stakeholders yang pada akhirnya mampu mewujudkan cita-cita pelayanan maksimal bagi warga Jakarta.
“Penggantian Direktur Utama (Dirut) PAM JAYA merupakan bagian dari upaya dan strategi yang dilakukan Pemilik Modal untuk menempatkan pengurus PAM JAYA yang memiliki integritas, dedikasi, kompetensi yang andal, profesional dan pengalaman dalam rangka menyiapkan proses transisi dan transformasi yang baik,” ujarnya.
“Bapak Arief Nasrudin yang sebelumnya telah memiliki pengalaman dan rekam jejak panjang selaku Direktur Utama Pasar Jaya memenuhi kriteria yang dibutuhkan dalam proses transisi dan transformasi PAM JAYA. Ia diharapkan mampu bekerja sama dengan semua stakehorlders dalam menyelesaikan proses transisi dan transformasi sesuai peraturan perundang-undangan,” lanjutnya.
Penggantian Dirut ini sudah dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan, di mana Gubernur sebagai Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan (KPM) Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya mempunyai kewenangan dalam memutuskan pengangkatan dan pemberhentian Direksi. Hal ini telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, antara lain : - Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah; - Pasal 12 ayat (1) huruf b Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Khusus Ibukota Jakarta menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya; - Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.
Untuk diketahui, saat ini, cakupan layanan PAM JAYA sebesar 65% dengan jumlah sambungan baru sebanyak 909.600 pelanggan dan air yang di produksi sebanyak 20.757 liter perdetik. Untuk mencapai cakupan layanan 100 persen, PAM JAYA membutuhkan tambahan air sekitar 11.150 liter perdetik. Menuju 100 persen pelayanan pada 2023 dan tantangan mencapai 100% cakupan layanan pada 2030 tentu bukan kerja mudah. PAM JAYA harus segera melakukan langkah-langkah strategis dengan melaksanakan transisi dan transformasi.
“Semoga Bapak Arief Nasrudin sebagai Dirut PAM JAYA yang baru mampu melaksanakan tugas dengan baik dan penuh tanggung jawab,” tutup Budi.