Hasil Uji Emisi Sebagai Dasar Pengenaan PKB akan Diterapkan Desember

Selasa, 12 Juli 2022 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Andry 1759

Hasil Uji Emisi Sebagai Dasar Pengenaan PKB

(Foto: doc)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan hasil uji emisi sebagai dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai Desember 2022.

Koefisien dendanya sedang dibahas

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, pemilik kendaraan yang berusia lebih dari tiga tahun dan akan membayar pajak kendaraan, wajib memenuhi baku mutu uji emisi. Jika tidak lulus uji emisi atau belum melakukan uji emisi, maka dikenakan denda pajak.

“Koefisien dendanya sedang dibahas Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, Kemendagri dan Kemenkeu,” ungkapnya, Selasa (12/7).

Asep memastikan, penerapan denda ini berlangsung akhir 2022 karena sedang diformulasikan dengan Polda Metro Jaya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.

Adapun dasar hukum kebijakan ini Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 206 Ayat 2 (a) yang mengatur pemenuhan uji emisi diterapkan pada alat transportasi darat berbasis jalan yang telah memasuki masa pakai lebih dari 3 (tiga) tahun.

Kemudian Pasal 531 mengamanatkan pemenuhan baku mutu hasil uji emisi sebagai dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor untuk unsur pencemar lingkungan diberlakukan 2 (dua) tahun setelah Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

Asep menambahkan, pengetatan ketentuan uji emisi bagi kendaraan pribadi merupakan salah satu poin dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

“Diketahui sumber polusi terbesar di DKI bersumber dari sektor bergerak seperti kendaraan bermotor atau transportasi darat,” tandasnya.

BERITA TERKAIT
Selama Tiga Hari, 2.945 Kendaraan Telah Uji Emisi

Selama Tiga Hari, 2.945 Kendaraan di Jakbar Ikut Uji Emisi

Kamis, 07 Juli 2022 1272

 2.171 Kendaraan Diuji Emisi Selama Dua Hari

Selama Dua Hari, 2.171 Kendaraan di Jakbar Telah Uji Emisi

Rabu, 06 Juli 2022 1174

Dalam Tiga Hari, 2.716 Kendaraan Diuji Emisi di Jakut

Selama Tiga Hari, 2.716 Mobil di Jakut Jalani Uji Emisi

Jumat, 01 Juli 2022 1747

Dinas LH DKI ajak Masyarakat Partisipasi Kurangi Polusi Udara

Dinas LH Ajak Warga Rutin Lakukan Uji Emisi Kendaraan

Kamis, 23 Juni 2022 1994

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468993

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307709

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 284324

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 260938

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196573

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks