Kamis, 07 Juli 2022 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Andry 1082
(Foto: Istimewa)
Pemprov DKI Jakarta meniadakan kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) yang bertepatan dengan perayaan Hari Raya Iduladha 1443 Hijriah
pada hari Minggu, 10 Juli 2022. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, di Balai Kota Jakarta, Kamis (7/7).Syafrin menjelaskan, penerapan kebijakan telah sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor pada pasal 5 ayat (1), yang mana pelaksanaan HBKB dapat dibatalkan jika pada waktu yang bersamaan dilaksanakan kegiatan yang bersifat khusus, baik kegiatan nasional maupun kegiatan internasional, di mana kegiatan tersebut memerlukan suatu pengaturan lalu lintas dan pengamanan khusus.
"Minggu ini HBKB ditiadakan. Kami akan melakukan pengaturan lalu lintas pada titik-titik lokasi pelaksanaan Hari Raya Iduladha agar tetap berjalan lancar, aman dan tertib. Kami juga mengimbau agar masyarakat tetap patuhi aturan berlalu lintas dan menerapkan protokol kesehatan di manapun," ujarnya seperti dikutip dari Siaran Pers PPID DKI Jakarta, Kamis (7/7).
Adapun lokasi pelaksanaan HBKB di 5 (lima) wilayah Kota Administrasi yang ditiadakan sebagai berikut:
Jakarta Pusat
Jl. Suryo Pranoto (Simpang Harmoni - Simpang RSUD Tarakan).
Jakarta Barat
Jl. Tomang Raya (Simpang Tomang - Business Hotel Tomang).
Jakarta Selatan
Jl. Sisingamangaraja (Patung Pemuda Membangun - CSW).
Jakarta Utara
Jl. Danau Sunter Selatan (Simpang Karya Beton - GOR Sunter).
Jakarta Timur
Jl. Pemuda (Simpang Arion - Simpang TU-GAS) Kegiatan HBKB tingkat Provinsi juga ditiadakan yakni pada ruas jalan Jl. MH Thamrin - Jl. Jendral Sudirman.
Oleh karena itu, tidak dilakukan penutupan jalan pada ruas jalan tersebut dan diimbau kepada masyarakat yang akan beraktivitas di sekitar jalan Jl. MH Thamrin - Jl. Jendral Sudirman agar tidak berada pada badan jalan demi keamanan dan keselamatan bersama.