600 Peserta Ikut Sosialisasi Pajak di Kantor Wali Kota Jakbar

Selasa, 05 Juli 2022 Reporter: Wuri Setyaningsih Editor: Budhy Tristanto 1531

600 Wajib Pajak dan Lurah Jakbar Ikuti Sosialisasi Nomor 23 tahun 2022

(Foto: Wuri Setyaningsih)

Sebanyak 600 peserta terdiri dari wajib pajak dan lurah,Selasa (5/7), mengikuti sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 23 tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.

Semakin cepat membayar PBB-P2 semakin besar potongannya

Sosialisasi yang dilaksanakan secara hibryd di Ruang Ali Sadikin Blok A lantai 1, Kantor Wali Kota Jakarta Barat ini dihadiri langsung Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati,  Asisten Pemerintahan Jakarta Barat Firmanuddin dan Kasuban Pendapatan Kota Jakarta Barat Adhi Wirananda.  

Dalam sambutannya, Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan, peran serta wajib pajak sangat diperlukan untuk mendukung pembangunan di Jakarta.

Menurut Lusiana, pendapatan daerah terbesar berasal dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).  

selama pandemi COVID 19, semua kalangan masyarakat merasakan dampaknya. Meski demikian pembangunan infrastruktur seperti trotoar, pembangunan TIM, dan JIS terus berlangsung Karena ada peran serta para  wajib pajak.

"Jadi peran serta para wajib pajak sangat luar biasa untuk memajukan Jakarta," tuturnya, Selasa (5/7).

Melalui Pergub Nomor 23 tahun 2022, lanjut Lusiana, masyarakat Jakarta diberikan kemudahan dan keringanan dalam membayar PBB-P2. Dengan hadirnya Pergub tersebut, Pemprov DKI Jakarta berharap kemudahan dan keringan ini bisa dimanfaatkan masyarakat sebagai salah satu upaya pemulihan ekonomi.

"Dalam Pergub tersebut untuk PBB-P2 Tahun Pajak 2022 diberikan potongan 15 persen  apabila membayar pada periode Juni - Agustus, potongan 10 persen apabila membayar pada September - Oktober, potongan lima persen apabila membayar pada November," terangnya.

Sedangkan sanksi dihapus 100 persen untuk pembayaran satu bulan setelah jatuh tempo. Selain itu, pembayaran PBB-P2 tahun 2013-2021 diberikan potongan 10 persen jika membayar pada Juni - Oktober, potongan lima persen apabila membayar pada November - Desember 2022.

Hal senada dikatakan Asisten Pemerintahan Jakarta Barat, Firmanuddin. Dia menegaskan,   penerimaan pajak suatu daerah menjadi sangat dominan dalam menunjang pembangunan dan pemerintahan.

"Saya rasa segenap wajib pajak sangat memahami ini," tukasnya.

Sementara itu, Kasuban Pendapatan Kota Jakarta Barat Adhi Wirananda menjelaskan,  sosialisasi dihadiri 300 peserta secara offline dan 300 peserta lainnya secara online.

"Kami menghimbau kepada para wajib pajak untuk memanfaatkan momentum ini, semakin cepat membayar PBB-P2 semakin besar potongannya," pungkasnya.

BERITA TERKAIT
Bapenda DKI Sosialisasikan Diskon PBB di HBKB Jaktim

Bapenda DKI Sosialisasikan Diskon PBB di HBKB Jaktim

Minggu, 26 Juni 2022 1612

 50 Peserta Ikuti Sosialisasi PBB P2 di RPTRA Garuda

50 Peserta Ikuti Sosialisasi PBB-P2 di RPTRA Garuda

Jumat, 04 Maret 2022 3257

Pemprov DKI Jakarta Tambah Sarana Pelayanan Publik Terpadu di Pusat Perbelanjaan

Pemprov DKI Jakarta Tambah Sarana Pelayanan Publik Terpadu di Pusat Perbelanjaan

Sabtu, 18 Desember 2021 3742

Bapenda DKI Sosialisasikan Diskon PBB di HBKB Jaktim

Bapenda DKI Sosialisasikan Diskon PBB di HBKB Jaktim

Minggu, 26 Juni 2022 1612

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468506

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307241

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285054

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283952

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282631

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks