Senin, 04 Juli 2022 Reporter: Folmer Editor: Erikyanri Maulana 1354
(Foto: Folmer)
Plh Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi memimpin rapat koordinasi pelayanan masyarakat terkait perubahan nama jalan yang digelar di Ruang Pola Gedung A Kantor Wali Kota Jakarta Pusat.
Rapat koordinasi mengikutsertakan puluhan warga yang terdampak perubahan nama jalan sesuai Keputusan Gubernur Nomor 565 Tahun 2022 tentang Perubahan Nama Jalan, Gedung dan Zona dengan Nama Tokoh Betawi dan Jakarta.
Dikatakan Irwandi, pihaknya menggelar rapat koordinasi untuk menyosialisasikan Kepgub DKI Jakarta Nomor 565 tahun 2022 sehingga tidak ada lagi kekhawatiran warga terkait perubahan nama jalan.
"Kami mengundang semua pihak terkait di antaranya Dukcapil, PTSP, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) maupun Samsat yang siap mendukung serta terkoordinasi baik secara sistem untuk pelaksanaan perubahan nama jalan,“ ujar Irwandi, Senin (4/7).
Ia menjelaskan, Pemkot Jakarta Pusat siap menfasilitasi warga yang terdampak perubahan nama jalan untuk mengurus berbagai dokumen penting.
"Warga Jakarta Pusat yang terdampak perubahan nama jalan tidak dikenakan biaya sepeserpun dalam pengurusan berbagai dokumen penting. Alhamdulilah, warga pun mengerti setelah menghadiri rapat koordinasi," jelasnya.
Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jakarta Pusat, Eko Suratmoko memaparkan, pihaknya melakukan perubahan nama jalan di peta pertanahan usai diterbitkan Kepgub DKI Nomor 565 tahun 2022.
“Jadi, warga yang terdampak tinggal mengajukan permohonan ke kantor BPN Jakarta Pusat untuk perubahan nama jalan di dalam sertifikat. Layanan ini tidak dipungut biaya," tuturnya.
Ia menambahkan, perubahan nama jalan akan tertulis di dalam sertifkat milik warga yang terkena dampak sebagai riwayat tanah.
"Warga Jakarta Pusat tidak perlu khawatir atas perubahan nama jalan. Kami siap memberikan layanan sesuai aturan yang berlaku," tandasnya.