Satpol PP Segel Serentak 12 Outlet Holywings di Jakarta

Selasa, 28 Juni 2022 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Andry 1488

Satpol PP DKI Segel Serentak 12 Outlet Holywings

(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta melakukan penyegelan serentak 12 outlet Holywings di Ibu Kota, Selasa (28/6).

Kita lakukan penutupan terhadap 12 outlet Holy wings di seluruh Jakarta

Penyegelan didahului dengan apel pengarahan yang dipimpin langsung Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin di halaman Balai Kota DKI Jakarta.

Arifin merinci, dari 12 outlet Holywings yang disegel, lima outlet di antaranya berada di Jakarta Selatan, empat outlet di Jakarta Utara, dua outlet di Jakarta Barat dan satu outlet di Jakarta Pusat.

Penyegelan serentak ini dilakukan menindaklanjuti rekomendasi dan temuan pelanggaran dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta.

Menurut Arifin, dari hasil temuan di lapangan, ada beberapa pelanggaran yang dilakukan Holywings. Antara lain outlet-outlet yang saat ini beroperasi tidak seluruhnya memiliki kelengkapan dokumen perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelanggaran lainya juga ditemukan dalam hal operasional kegiatan yang selama ini berjalan tidak sesuai dengan perizinan.

“Saya mengajak semua jajaran untuk menegakkan kewibawaan sebuah Perda yang telah dikeluarkan. Maka dari itu, kita lakukan penutupan terhadap 12 outlet Holywings di seluruh Jakarta," ujarnya.

Arifin menjelaskan, bentuk penyegelan atau penutupan terhadap 12 outlet ini dilakukan dengan memasang spanduk atau banner di masing-masing lokasi tempat usaha tersebut.

Pemprov DKI Jakarta dipastikan tidak pernah diam dengan pelanggaran yang ada. Sejauh ini, Satpol PP DKI Jakarta telah melakukan banyak penindakan terhadap berbagai tempat usaha, mulai dari penutupan sementara, sanksi denda hingga penutupan secara permanen.

“Ini sebenarnya warning kepada pihak pengelola tempat usaha. Kalau yang bersangkutan mengabaikan peraturan dan ketentuan yang berlaku, tentu kami akan melakukan tindakan,” tegas Arifin.

Perlu diketahui, berdasarkan peninjauan lapangan personel gabungan dari Dinas PPKUKM, Dinas PMPTSP, Dinas Parekraf dan Satpol PP DKI Jakarta ditemukan beberapa pelanggaran pada 12 outlet Holywings yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.

Pertama, dari hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah DKI Jakarta terbukti belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 untuk jenis usaha bar yang telah terverifikasi.

Sertifikat standar KBLI 56301 sendiri merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimiliki sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya. 

Berdasarkan penelusuran lebih lanjut, Holywings Group juga melanggar beberapa ketentuan dari Dinas PPKUKM DKI Jakarta terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet-nya.

Di mana, pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat. 

Sedangkan, dari hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301.

Dari temuan, hanya tujuh outlet yang memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221. Bahkan ada lima outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut.

Rekomendasi dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut akan menjadi dasar bagi Dinas PMPTSP DKI untuk selanjutnya diajukan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dengan demikian, seluruh izin usaha dari 12 outlet dari Holywings Group dapat segera dicabut.

“Sebagai warga dan pelaku usaha yang baik harus mematuhi ketentuan itu,” tandas Arifin.

BERITA TERKAIT
Satpol PP DKI Tertibkan Tiga Reklame di atas Bangunan Pospol

Pemprov DKI Tutup Resto Holywings Kemang Selama Masa PPKM

Selasa, 07 September 2021 1274

Terbukti Melanggar Ketentuan, Pemprov DKI Cabut Izin Usaha

Terbukti Melanggar Ketentuan, Pemprov DKI Cabut Izin Usaha Seluruh Outlet Hollywings di Jakarta

Senin, 27 Juni 2022 2883

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468503

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307238

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285052

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283951

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282629

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks