Kamis, 23 Juni 2022 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Andry 1969
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
32 warga yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum) menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Kantor Wali Kota Jakarta Barat.
"32 warga yang disidang tipiring ini berasal dari berbagai bidang usaha seperti rumah kos dan lainnya," ujarnya, Kamis (23
/6).Ia menjelaskan, dalam sidang ini, para pelanggar dikenakan sanksi bervariasi antara Rp 500 ribu hingga Rp 5 juta dengan total perolehan Rp 48.200.000.
"Dengan disidang tipiring diharapkan muncul ketaatan warga akan aturan yang berlaku. Khususnya terkait dengan perizinan," tandasnya.