Rabu, 01 Juni 2022 Reporter: Anita Karyati Editor: Budhy Tristanto 1434
(Foto: Anita Karyati)
Unit Pelaksana Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PM-PTSP) Kabupaten Kepulauan Seribu, Rabu (1/6), menggelar layanan jemput bola di kelurahan Pulau Harapan, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara.
Kepala UP PM-PTSP Kabupaten Kepulauan Seribu, Erwin mengatakan, Pelayanan Terpadu Keliling di Kelurahan Pulau Harapan merupakan yang ketiga. Sebelumnya, telah dilaksanakan di Kelurahan Pulau Tidung dan Pulau Sebira.
"Layanan ini untuk lebih mendekatkan diri kepada masyarakat. Ini serba mudah dan gratis," kata Erwin.
Ia menyampaikan, selama pelayanan di Kelurahan Pulau Harapan tercatat ada 47 berkas pemohon yang diterbitkan, terdiri dari enam berkas IPTM, satu IMB, dua SKCK, dua layanan konsul perceraian, satu konsul Isbat, dua layanan paspor.
Kemudian, lima layanan NPWP, satu berkas laporan SPT, layanan kependudukan lima berkas, tiga pembuatan KK, satu KTP dan.satu Akte Lahir, dua KIA, dua surat pindah dan empat berkas surat kedatangan.
Sementara untuk layanan pajak, ada dua berkas balik nama kendaraan, satu pajak hotel, satu BPHTB. Untuk layanan Sudin KPKP ada tiga layanan konsultasi dan tiga layanan pembinaan NIB Sudin Parekraf
Untuk tahun ini, ungkap Erwin, pihaknya juga memberi kemudahan dan keringanan proses perizinan atau relaksasi IMB rumah ibadah.
"Nanti ada petugas AJIB yang akan mendatangi semua rumah ibadah untuk mengumpulkan kelengkapan administrasi, melakukan pengukuran untuk membuatkan IRK (Informasi Rencana Ko
ta) serta dilanjutkan proses IMB nya," paparnya.