Senin, 30 Mei 2022 Reporter: Folmer Editor: Erikyanri Maulana 2916
(Foto: Folmer)
32 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Selatan menerima Surat Keputusan (SK) pensiun terhitung 1 Juni 2022. SK Pensiun secara simbolis diserahkan oleh Asisten Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat Jakarta Selatan, Sayid Ali di Ruang Serbaguna Kantor Wali Kota, Senin (30/5).
Dalam sambutannya, Sayid Ali menyampaikan terima kasih kepada para pegawai atas dedikasi dan kerja keras yang telah diberikan untuk Pemprov DKI Jakarta.
"Terima kasih kepada para pegawai yang akan memasuki masa pensiun atas segala dedikasi dan kerja keras selama bekerja untuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," ujar Sayid Ali.
Ia mengungkapkan, PNS yang memasuki masa pensiun bukan akhir bersilaturahmi dengan yang masih aktif bekerja.
"Aparatur yang pensiun masih tetap membantu pemerintah dengan berkarya di tengah masyarakat," ungkapnya
Sementara Kepala Suku Badan Kepegawaian Jakarta Selatan, M Arif Rahman menambahkan, para PNS
sebelum memasuki masa pensiun telah mengikuti pembinaan atau pelatihan wirausaha."Kegiatan ini bertujuan mempermudah aparatur yang memasuki masa pensiun untuk mengurus administrasi tepat sasaran dan tepat waktu," tandasnya.