Rabu, 04 Desember 2024 Mochamad Tresna Suheryanto
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Marullah Matali menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti minuman beralkohol ilegal / tanpa izin berbagai merek di halaman Monumen Nasional (Monas), Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (4/11). Dalam kegiatan ini sebanyak 9.712 botol minuman beralkohol atau miras ilegal berbagai merek dimusnahkan. Dimana, ribuan botol miras tersebut merupakan hasil penertiban dari awal tahun 2024 oleh jajaran Pemprov DKI Jakarta, dipimpin Satpol PP, dengan dukungan TNI dan Polri.
Susana kegiatan pemusnahan 9.712 botol minuman beralkohol atau miras ilegal di halaman Monas
Sebanyak 9.712 botol minuman beralkohol atau miras ilegal ini disita dari pedagang dan warung yang tidak memiliki izin resmi
Prosesi pemusnahan dilakukan dengan menggilas miras dengan satu alat berat
Sejumlah miras ilegal yang akan dimusnahkan
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Marullah Matali melempar botol miras ilegal sebagai simbolisasi pemusnahan
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi DKI Jakarta, Satriadi Gunawan mengatakan penertiban ini bertujuan melindungi masyarakat dari bahaya peredaran minuman beralkohol ilegal dan oplosan, sekaligus bagian dari komitmen Pemprov DKI Jakarta menuju kota global yang tertib, aman dan nyaman
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Marullah Matali menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti minuman beralkohol ilegal / tanpa izin di halaman Monas